Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Minggu, 24 November 2013

PRINSIP GCG Dalam Dunia Perbankan, BUMN, Pemerintah


ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERBANKAN,Setiap Bank harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di
seluruh jajaran bank. Asas GCG yang harus dipastikan pelaksanaanya meliputi transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, indepedensi serta kewajaran dan kesetaraan. Asas GCG
diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) bank dengan
memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan
lainnya.
A. TRANSPARANSI
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan
penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat
diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Transparansi diperlukan agar bank menjalankan bisnis secara objektif, profesional, dan
melindungi kepentingan konsumen.
B. AKUNTABILITAS
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan
cara mempertanggungjawabkannya. Bank sebagai lembaga dan pejabat yang memiliki
kewenangan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan
akuntabel. Untuk itu bank harus dikelola secara sehat, terukur dan professional dengan
memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah, dan pemangku kepentingan
lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
C. RESPONSIBILITAS
Responsibilitasmengandung unsur kepatuhan terhadap peraturan perundang‐undangan
dan ketentuan internal bank serta tanggung jawab bank terhadap masyarakat dan
lingkungan. Responsibilitas diperlukan agar dapat menjamin terpeliharanya
kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga
korporasi yang baik atau dikenal dengan good corporate citizen.
D. INDEPENDENSI
Independensi mengandung unsur kemandirian dari dominasi pihak lain dan objektifitas
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam hubungan dengan asas
independensi (independency), Bank harus dikelola secara independen agar masing‐
masing organ Perusahaan beserta seluruh jajaran dibawahnya tidak saling mendominasi
3 dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi
obyektivitas dan profesionalisme dalammelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
E. KEWAJARANDANKESETARAAN
Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsur perlakuan yang adil dan
kesempatan yang sama sesuai dengan proporsinya. Dalam melaksanakan kegiatannya,
bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham, konsumen dan
pemangku kepentingan lainnya berdasarkan
______________________________
Prinsip GCG dalam Rekrutmen Direksi BUMNAkhir-akhir ini masalah seleksi (rekrutmen) calon direksi BUMN banyak mendapatkan sorotan. Dalam era transparansi seperti saat ini, sudah tidak zamannya lagi rekrutmen atas calon Direksi BUMN dilakukan secara tertutup dan beraroma kolusi dan nepotisme. Beberapa waktu yang lalu Menteri BUMN telah melantik para ddreksi BUMN. Mudah-mudahan dalam rekrutmen direksi BUMN tersebut telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Adanya transparansi dalam rekrutmen direksi BUMN merupakan salah satu implementasi dari prinsip-prinsip GCG.RegulasiKetentuan tentang rekrutmen Direksi BUMN telah diatur pada Pasal 16 UU No.13 / 2003 tentang BUMN. Pertama, anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. Kedua, pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Ketiga, calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Dalam penjelasan Pasal 16 UU tersebut antara lain disebutkan, untuk memperoleh calon-calon anggota direksi yang terbaik, diperlukan seleksi melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh menteri selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan ditunjuk oleh menteri selaku pemegang saham dalam hal sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, khusus bagi direksi yang mewakili unsur pemerintah.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero. Mekanisme SeleksiPemerintah melalui Kementerian BUMN memiliki wewenang untuk melakukan rekrutmen calon direksi dalam rangka mengisi kekosongan beberapa direksi BUMN. Sumber perekrutan direksi BUMN selain usulan dari komisaris BUMN dapat juga dilakukan melalui perburuan orang (head hunter) secara langsung. Mekanisme seleksi direksi BUMN dilakukan paling tidak melalui 6 tahapan. Pertama, bakal calon masuk dalam daftar (long list) pertama yang diusulkan oleh masing-masing komisaris BUMN. Kedua, calon yang lulus masuk dalam tahap long list kedua yang diuji oleh konsultan dan departemen terkait melalui rapat tim evaluasi. Ketiga, nama-nama calon diperingkat sesuai hasil penilaian konsultan. Keempat, nama-nama calon dimasukkan ke Tim Evaluasi di Kementerian BUMN. Pada tahap ini para calon kembali dibuat ranking tahap kedua untuk selanjutnya hasil fit & proper test diserahkan ke Menteri BUMN. Kelima, hasil fit & proper test diserahkan ke Tim Penilai Akhir (TPA). Keenam, setelah diproses di TPA baru dapat ditetapkan siapa yang berhak menjadi Direksi BUMN yang dituangkan melalui surat keputusan.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN. Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi yang akan disampaikan ke Menteri BUMN.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN. Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi yang akan disampaikan ke Menteri BUMN.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN. Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi yang akan disampaikan ke Menteri BUMN. Menteri BUMN mempunyai hak untuk mencoret dua nama, sehingga menjadi tinggal tiga nama yang akan diajukan kepada TPA yang diketuai oleh Presiden. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 / 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Dewan atau Pengawas BUMN, untuk pengangkatan calon direksi BUMN, sebelum dibawa dalam RUPS, para calon itu sudah melewati satu penilaian akhir dari TPA yang terdiri atas Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Menneg BUMN, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta menteri teknis yang lingkup tugasnya meliputi bidang kegiatan dari usaha BUMN itu. Menurut Sekretaris Meneg BUMN beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan diikutkan pula dalam Tim Penilai Akhir tersebut. Keikutsertaan Menkeu dalam TPA, menurut saya cukup wajar, mengingat cakupan dan kewenangan yang melekat pada jabatan Menkeu yang cukup penting dan strategis dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk BUMN. ToolFit & proper test merupakan salah satu proses yang harus dilakukan Kementerian BUMN dalam rangka rekrutmen (seleksi) calon direksi BUMN. Perlu diingat, proses fit & proper test bukan tujuan akhir, namun hanya alat untuk mendapatkan calon direksi sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya intervensi pihak lain yang memiliki kepentingan terselubung, baik dari partai politik maupun pemegang kekuasaan yang mengakibatkan pengambilan keputusan menjadi tidak netral. Kita masih ingat, pada masa lalu BUMN menjadi lahan subur “penjarahan” dan sering menjadi “sapi perah” untuk kepentingan politik praktis pihak-pihak tertentu. Meskipun penentuan direksi BUMN berada di TPA namun agar dihindarkan adanya calon titipan yang bertentangan dengan prinsip GCG, terutama kewajaran (fairness) serta dapat menimbulkan benturan kepentingan.UjianPemerintah dalam hal ini Menteri BUMN mendapat ujian yang cukup berat dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi direksi BUMN. Hal paling utama yang harus dikedepankan dalam memilih ireksi BUMN adalah masalah kompetensi, integritas serta profesionalisme. Apabila dimungkinkan, hendaknya dipilih calon direksi yang independen sehingga tidak memiliki benturan kepentingan dan relatif lebih aman. Pemerintah perlu lebih giat lagi dalam mensosialisasikan fit & proper test kepada publik, untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang upaya-upaya pemerintah dalam rangka rekrutmen Direksi BUMN.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik. Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG dapat terwujud.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik. Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG dapat terwujud.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik. Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG dapat terwujud. sumber : Oleh : Muh. Arief EffendiSelasa, 8 Januari 2008 - 4:00 WIB_________________PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE dalam pemerintahPada dasarnya prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sudah lama menjadi focus perhatian di negara-negara maju, seperti di Amerika, Prancis, Inggris, Jepang, Korea yang kemudian juga menyebar ke negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pada dasarnya prinsip GCG menghendaki keberadaan dunia usaha dan praktek bisnis pada umumnya harus dapat menyeimbangkan antara profit orientation dengan customer service. Dunia usaha dapat mengembangkan modal dan keuntungan sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain juga harus memenuhi aturan main (rule of game) yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan bermutu kepada masyarakat konsumen.Adapun secara umum prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut :1. Prinsip Kepatuhan terhadap Aturan dan HukumPrinsip kepatuhan terhadap hukum yang dimaksud di sini adalah ketaatan penyelenggaraan usaha atau bisnis terhadap hukum yang berlaku. Secara tertulis hukum itu dapat berupa undang-undang dan peraturan pemerintah, atau kesepakatan tertulis antara dua orang atau lebih. Selain hukum formal, juga terdapat hukum non formal yang merupakan konsensus sebuah kelompok masyarakat.2. Prinsip Transparansi atau KeterbukaanPrinsip transparansi adalah prinsip untuk bersedia melakukan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai jasa, produk, dan kebijakan dari institusi atau perusahaan kepada stakeholder dan shareholder , baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal. Transparansi sering juga diidentikkan dengan kesempurnaan atau keutuhan informasi.3. Prinsip Akuntabilitas/Tanggung Gugat ( accountability )Prinsip akuntabilitas atau tanggung gugat adalah prinsip bisnis beretika berkelanjutan yang berkaitan dengan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan atau institusi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan efesien.4. Prinsip Pertanggungjawaban ( responsibility )Prinsip pertanggungjawaban adalah prinsip kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan atau institusi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Selain itu prinsip ini juga bermakna pemenuhan kewajiban institusi atau perusahaan kepada semua pemangku kepentingan baik di internal maupun eksternal yang menjadi hak mereka.5. Prinsip Kewajaran ( fairness )Prinsip kewajaran adalah prinsip pengelolaan perusahaan atau institusi yang didasarkan pada keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.6.Prinsip Kejujuran ( honesty )Prinsip kejujuran adalah prinsip kesesuaian antara perkataan, perbuatan dengan kondisi sebenarnya dan atau aturan yang ada menyangkut materi atau informasi yang relevan dalam kegiatan, praktek atau pengelolaan perusahaan atau institusi. Secara praktis adalah tidak adanya kebohongan antara perusahaan dengan semua stakeholder dan shareholder menyangkut materi dan informasi yang relevan bagi mereka.7. Prinsip Empati ( compassion )Prinsip empati adalah prinsip perlakuan kepada stakeholder dan shareholder oleh sebuah perusahaan atau institusi sebagaimana mereka sendiri ingin diperlakukan dalam pengelolaan bisnis atau usaha. Secara operasional adalah bagaimana memperlakukan pihak lain seolah-olah memperlakukan diri sendiri. Jika diri sendiri tidak ingin dibohongi, maka pihak lain juga menginginkan yang sama. Jika diri sendiri ingin diperlakukan sopan, maka semestinya memperlakukan pihak lain dengan sopan juga.8. Prinsip Kemandirian ( independence )Prinsip kemandirian merupakan suatu keadaan dimana perusahaan atau institusi dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.Prinsip-prinsip GCG bagi dunia usaha di atas secara umum sebenarnya sudah tersurat dan tersirat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. 


Senin, 11 November 2013

Pengertian Etika Bisnis

A.Pengertian

Tanggung jawab sosial pelaku bisnis atau lebih dikenal di dunia multinasional sebagai Corporate Sosial Responsibility(CSR) smapai saat ini belum memiliki pengertian tunggal.Berikut ini adalah beberpa pengertian CSR menurut lembaga bisnis international ataupun dari para pakar ekonomi bisnis:
1.Menurut Bank Dunia CSR adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi berkelanjutan ekonomi pembangunan yang bekerjadengan karyawan atau perwakilan mereka,masyarakat setempat dan masyarakat pada umumnya untukmeningkatkan kualitas hidup, dengan cara yangbaik baik untuk bisnis dan baik untukpengembangan.
2.Menurut Organisasi Ekonomi Uni Eropa CSR adalah Konsep di mana perusahaanmengintegrasikan sosial dan lingkungankekhawatiran dalam operasi bisnis mereka dandalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan merekaatas dasar sukarela.
3.Ricky W. Griffin dan Michael W.Pustay menyebutkan bahwa CSR adalah kumpulankewajiban organisasi untuk melindungi danmemajukan masyarakat di mana organisasiberada[1].
4. Ada juga mengatakan bahwa tanggung jawab sosialpelaku usaha adalah komitmen dankemampuan dunia usaha untukmelaksanakan hak dan kewajiban sosialterhadap lingkungan sosialnya sebagai kerangka menciptakan masyarakat peduli (Caring Society) dan kemitraan.(Bambang Wahyutomo,2003)
Dari beberapa definisi di atas biladitilik lebih jauh sebenarnya terkandung intiyang hampir sama, yakni selalu mengacupada kenyataan bahwa tanggung jawabsosial perusahaan merupakan bagianpenting dari strategi bisnis yang berkaitanerat dengan keberlangsungan usaha dalamjangka panjang. Di samping itu, apa yangdilakukan dalam implementasi daritanggung jawab sosial tersebut tidakberdasarkan pada tekanan dari masyarakatpemerintah, atau pihak lain, tetapi berasaldari kehendak, komitmen, dan etika moraldunia bisnis sendiri yang tidak dipaksakan
B.Bidang-bidang Corporate SocialResponsibility (CSR)
Para pelaku bisnis atau dunia bisnisdapat menerapkan tanggung jawab sosialterhadap pihak-pihak yang berkepentinganatau stakeholder organisasi, lingkunganalam, dan kesejahteraan sosial. Memangharus diakui bahwa beberapa organisasiusaha mengetahui tanggung jawab merekadi ketiga bidang tersebut dan berusahadengan serius untuk mencapainya,sedangkan yang lain menekankan hanyapada satu atau dua bidang. Di samping itu,tidak sedikit yang sama sekali tidak tahudan tak mau menggubris tanggung jawabsosial tersebut.Berikut ini adalah contoh beberpa aspek yang merupakan sasaran penerapan tanggung jawab sosial perusahaan(pelaku bisnis):
1.Stakeholder
2. Kesejahteraan Sosial Umum
3. Dana komunitas local
4. Bantuan subsidi
5. Program bina lingkungan
Dan masih banyak contoh lainya yang intinya adalah bagaiana kita bertanggung jawab tidak hanya dalm perusahaan sja akan tetapi  juga wilayah extern perusahaan seperti halnya bantuan dana seperti contoh diatas.
C.Etika Dan Tanggung Jawab Bisnis
     Pada sub-bab ini kita akan membahas hubungan dan keterkaitan antara etika dengan tnggung jawab bisnis.Sebenarnya keduanya merupakan bagian dari bagian yang lainya,atau dengan kata lain etika adlah bagian dari tanggung jawab dalam dunia bisnis.
Kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ Ethos” yang berarti adat, akhlak, waktu perasaan, sikap dan cara berfikir atau adat-istiadat. Etik adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang. Etika adalah tuntutan mengenai perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan suatu jenis kegiatan manusia. Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-carauntuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yangberkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantungpada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan transaksi dan kegiatan yang tidak diatur oleh
ketentuan hukum.
D.PentingnyaEtika Dalam Bisnis
Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan erusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
1. Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.  Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
3.  Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
4.  Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif,misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling. berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Memang benar. Kita tidak bisa berasumsi bahwa pasar atau dunia bisnis dipenuhi oleh orang-orang jujur, berhati mulia, dan bebas dari akal bulus serta kecurangan/manipulasi. Tetapi sungguh, tidak ada gunanya berbisnis dengan mengabaikan etika dan aspek spiritual. Biarlah pemerintah melakukan pengawasan, biarlah masyarakat memberikan penilaian, dan sistem pasar (dan sistem Tuhan tentunya) akan bekerja dengan sendirinya.
E.Menciptakan Etika Bisnis Berbasis Tanggung Jawab Sosial
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah

1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosia
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Mampu menyatakan yang benar itu benar
7. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati.

pendapat tentang perusahaan CSR

Jadi  pendapat saya  :  Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
 

Artikel tentang CSR dalam auatu perusahaan/institusi


 Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.