ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERBANKAN,Setiap Bank harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada
setiap aspek bisnis dan di seluruh jajaran bank. Asas GCG yang harus dipastikan
pelaksanaanya meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, indepedensi serta kewajaran
dan kesetaraan. Asas GCG diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha
(sustainability) bank dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah serta
pemangku kepentingan lainnya. A. TRANSPARANSI Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan
(disclosure) dan penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,
akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku
kepentingan dan masyarakat. Transparansi diperlukan agar bank menjalankan bisnis secara
objektif, profesional, dan melindungi kepentingan konsumen. B. AKUNTABILITAS Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan
fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Bank sebagai lembaga dan
pejabat yang memiliki kewenangan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya
secara transparan dan akuntabel. Untuk itu bank harus dikelola secara sehat,
terukur dan professional dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah, dan
pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan
untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. C. RESPONSIBILITAS Responsibilitasmengandung unsur kepatuhan terhadap peraturan
perundang‐undangan dan ketentuan internal bank serta tanggung jawab bank
terhadap masyarakat dan lingkungan. Responsibilitas diperlukan agar dapat menjamin
terpeliharanya kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat
pengakuan sebagai warga korporasi yang baik atau dikenal dengan good corporate
citizen. D. INDEPENDENSI Independensi mengandung unsur kemandirian dari dominasi
pihak lain dan objektifitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam hubungan
dengan asas independensi (independency), Bank harus dikelola secara
independen agar masing‐ masing organ Perusahaan beserta seluruh jajaran dibawahnya
tidak saling mendominasi 3 dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun yang dapat
mempengaruhi obyektivitas dan profesionalisme dalammelaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya. E. KEWAJARANDANKESETARAAN Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsur
perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama sesuai dengan proporsinya. Dalam
melaksanakan kegiatannya, bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang
saham, konsumen dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan ______________________________ Prinsip GCG dalam
Rekrutmen Direksi BUMNAkhir-akhir ini masalah seleksi (rekrutmen) calon direksi BUMN
banyak mendapatkan sorotan. Dalam era transparansi seperti saat ini, sudah
tidak zamannya lagi rekrutmen atas calon Direksi BUMN dilakukan secara tertutup
dan beraroma kolusi dan nepotisme. Beberapa waktu yang lalu Menteri BUMN telah
melantik para ddreksi BUMN. Mudah-mudahan dalam rekrutmen direksi BUMN tersebut
telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Adanya transparansi
dalam rekrutmen direksi BUMN merupakan salah satu implementasi dari
prinsip-prinsip GCG.RegulasiKetentuan tentang rekrutmen Direksi BUMN telah diatur pada Pasal 16 UU No.13 /
2003 tentang BUMN. Pertama, anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik,
serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. Kedua,
pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan
kepatutan. Ketiga, calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.Dalam penjelasan Pasal 16 UU tersebut antara lain disebutkan, untuk memperoleh
calon-calon anggota direksi yang terbaik, diperlukan seleksi melaluifit and proper test (uji kelayakan dan
kepatutan) yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri dan dapat
dipertanggungjawabkan. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh
suatu tim yang ditunjuk oleh menteri selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara, dan ditunjuk oleh menteri selaku pemegang saham dalam hal
sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, khusus bagi direksi yang mewakili unsur
pemerintah.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara
lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang
bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi
yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri
dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara
lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang
bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi
yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri
dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara
lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang
bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi
yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri
dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero.Mekanisme SeleksiPemerintah melalui Kementerian BUMN memiliki wewenang untuk melakukan rekrutmen
calon direksi dalam rangka mengisi kekosongan beberapa direksi BUMN. Sumber
perekrutan direksi BUMN selain usulan dari komisaris BUMN dapat juga dilakukan
melalui perburuan orang (head hunter) secara langsung. Mekanisme seleksi
direksi BUMN dilakukan paling tidak melalui 6 tahapan. Pertama, bakal calon
masuk dalam daftar (long list)
pertama yang diusulkan oleh masing-masing komisaris BUMN.Kedua, calon yang lulus masuk dalam tahaplong
list kedua yang diuji oleh konsultan dan departemen terkait melalui
rapat tim evaluasi. Ketiga, nama-nama calon diperingkat sesuai hasil penilaian
konsultan. Keempat, nama-nama calon dimasukkan ke Tim Evaluasi di Kementerian
BUMN. Pada tahap ini para calon kembali dibuat ranking tahap kedua untuk
selanjutnya hasil fit & proper test diserahkan ke Menteri BUMN. Kelima,
hasilfit & proper test diserahkan
ke Tim Penilai Akhir (TPA). Keenam, setelah diproses di TPA baru dapat
ditetapkan siapa yang berhak menjadi Direksi BUMN yang dituangkan melalui surat
keputusan.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang
diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua
serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN.
Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke
konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan
langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur
subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi
yang akan disampaikan ke Menteri BUMN.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang
diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua
serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN.
Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke
konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan
langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur
subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi
yang akan disampaikan ke Menteri BUMN.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang
diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua
serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN.
Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke
konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan
langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur
subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi
yang akan disampaikan ke Menteri BUMN.Menteri BUMN mempunyai hak untuk mencoret dua nama, sehingga menjadi tinggal
tiga nama yang akan diajukan kepada TPA yang diketuai oleh Presiden. Sesuai
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 / 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi
dan Komisaris Dewan atau Pengawas BUMN, untuk pengangkatan calon direksi BUMN,
sebelum dibawa dalam RUPS, para calon itu sudah melewati satu penilaian akhir
dari TPA yang terdiri atas Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (PAN), Menneg BUMN, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Badan
Intelijen Negara (BIN), serta menteri teknis yang lingkup tugasnya meliputi
bidang kegiatan dari usaha BUMN itu.Menurut Sekretaris Meneg BUMN beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan
diikutkan pula dalam Tim Penilai Akhir tersebut. Keikutsertaan Menkeu dalam
TPA, menurut saya cukup wajar, mengingat cakupan dan kewenangan yang melekat
pada jabatan Menkeu yang cukup penting dan strategis dalam pengelolaan keuangan
negara, termasuk BUMN.ToolFit & proper test merupakan
salah satu proses yang harus dilakukan Kementerian BUMN dalam rangka rekrutmen
(seleksi) calon direksi BUMN. Perlu diingat, proses fit & proper testbukan
tujuan akhir, namun hanya alat untuk mendapatkan calon direksi sesuai kriteria
yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya intervensi
pihak lain yang memiliki kepentingan terselubung, baik dari partai politik
maupun pemegang kekuasaan yang mengakibatkan pengambilan keputusan menjadi
tidak netral.Kita masih ingat, pada masa lalu BUMN menjadi lahan subur “penjarahan” dan
sering menjadi “sapi perah” untuk kepentingan politik praktis pihak-pihak
tertentu. Meskipun penentuan direksi BUMN berada di TPA namun agar dihindarkan
adanya calon titipan yang bertentangan dengan prinsip GCG, terutama kewajaran (fairness) serta dapat menimbulkan benturan
kepentingan.UjianPemerintah dalam hal ini Menteri BUMN mendapat ujian yang cukup berat dalam
rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi direksi
BUMN. Hal paling utama yang harus dikedepankan dalam memilih ireksi BUMN adalah
masalah kompetensi, integritas serta profesionalisme. Apabila dimungkinkan,
hendaknya dipilih calon direksi yang independen sehingga tidak memiliki
benturan kepentingan dan relatif lebih aman. Pemerintah perlu lebih giat lagi
dalam mensosialisasikanfit & proper
test kepada publik, untuk memberikan informasi yang jelas dan
transparan tentang upaya-upaya pemerintah dalam rangka rekrutmen Direksi BUMN.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan
oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media
televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam
rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui
masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik.
Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan
orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG
dapat terwujud.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan
oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media
televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam
rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui
masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik.
Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan
orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG
dapat terwujud.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan
oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media
televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam
rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui
masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik.
Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan
orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG
dapat terwujud. sumber : Oleh : Muh. Arief EffendiSelasa, 8 Januari 2008 - 4:00 WIB_________________PRINSIP-PRINSIP GOOD
CORPORATE GOVERNANCE dalam pemerintahPada dasarnya
prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sudah lama menjadi focus
perhatian di negara-negara maju, seperti di Amerika, Prancis, Inggris, Jepang,
Korea yang kemudian juga menyebar ke negara-negara berkembang termasuk
Indonesia. Pada dasarnya prinsip GCG menghendaki keberadaan dunia usaha dan
praktek bisnis pada umumnya harus dapat menyeimbangkan antara profit
orientation dengan customer service. Dunia usaha dapat mengembangkan modal dan
keuntungan sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain juga harus memenuhi aturan
main (rule of game) yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik
dan bermutu kepada masyarakat konsumen.Adapun secara umum
prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut :1. Prinsip
Kepatuhan terhadap Aturan dan HukumPrinsip kepatuhan
terhadap hukum yang dimaksud di sini adalah ketaatan penyelenggaraan usaha atau
bisnis terhadap hukum yang berlaku. Secara tertulis hukum itu dapat berupa
undang-undang dan peraturan pemerintah, atau kesepakatan tertulis antara dua
orang atau lebih. Selain hukum formal, juga terdapat hukum non formal yang
merupakan konsensus sebuah kelompok masyarakat.2. Prinsip
Transparansi atau KeterbukaanPrinsip
transparansi adalah prinsip untuk bersedia melakukan keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil
yang relevan mengenai jasa, produk, dan kebijakan dari institusi atau
perusahaan kepada stakeholder dan shareholder , baik yang berhubungan dengan
internal maupun eksternal. Transparansi sering juga diidentikkan dengan
kesempurnaan atau keutuhan informasi.3. Prinsip
Akuntabilitas/Tanggung Gugat ( accountability )Prinsip
akuntabilitas atau tanggung gugat adalah prinsip bisnis beretika berkelanjutan
yang berkaitan dengan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
manajemen perusahaan atau institusi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif dan efesien.4. Prinsip
Pertanggungjawaban ( responsibility )Prinsip
pertanggungjawaban adalah prinsip kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan atau
institusi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Selain itu prinsip ini juga bermakna
pemenuhan kewajiban institusi atau perusahaan kepada semua pemangku kepentingan
baik di internal maupun eksternal yang menjadi hak mereka.5. Prinsip
Kewajaran ( fairness )Prinsip kewajaran
adalah prinsip pengelolaan perusahaan atau institusi yang didasarkan pada
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.6.Prinsip Kejujuran
( honesty )Prinsip kejujuran
adalah prinsip kesesuaian antara perkataan, perbuatan dengan kondisi sebenarnya
dan atau aturan yang ada menyangkut materi atau informasi yang relevan dalam kegiatan,
praktek atau pengelolaan perusahaan atau institusi. Secara praktis adalah tidak
adanya kebohongan antara perusahaan dengan semua stakeholder dan shareholder
menyangkut materi dan informasi yang relevan bagi mereka.7. Prinsip Empati (
compassion )Prinsip empati
adalah prinsip perlakuan kepada stakeholder dan shareholder oleh sebuah
perusahaan atau institusi sebagaimana mereka sendiri ingin diperlakukan dalam
pengelolaan bisnis atau usaha. Secara operasional adalah bagaimana
memperlakukan pihak lain seolah-olah memperlakukan diri sendiri. Jika diri
sendiri tidak ingin dibohongi, maka pihak lain juga menginginkan yang sama.
Jika diri sendiri ingin diperlakukan sopan, maka semestinya memperlakukan pihak
lain dengan sopan juga.8. Prinsip
Kemandirian ( independence )Prinsip kemandirian
merupakan suatu keadaan dimana perusahaan atau institusi dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat.Prinsip-prinsip GCG
bagi dunia usaha di atas secara umum sebenarnya sudah tersurat dan tersirat
dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
be your self...
tetap bersyukur dengan apa yang udah tuhan kasihh..
seorang perempuan sederhana yang lahir dikeluarga sederhana pula..
hanya ingin menjadi yang terbaik untuk orang2 disekelilingnya,,
trus mencoba mencari jati diri..
memiliki suatu cita2 ingin membahagiakan orang tua,menjadi kaka yang baik untuk adiknya,menjadi cucu yang sayang kpd nenek kakeknya,menjadi teman yang solid kpd teman2nya dan menjadi seseorang yang setia kpd pasangannya,,:)
terus berusaha memaafkan dan meminta maaf demi kedamaian,,
melihat kekurangan diri sendiri dan orang lain sbgai kelebihan dan kelebihan sebagai bonus kehidupan
melihat segalanya dari segala sudut pandang,,tak menyukai kemunafikann
tetap semangat menjalani hidup yang hanya satu kali,,
berusaha tersenyum untuk memberikan kedamaian dalam kehidupannn :)
0 komentar:
Posting Komentar