Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Minggu, 24 November 2013

PRINSIP GCG Dalam Dunia Perbankan, BUMN, Pemerintah


ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERBANKAN,Setiap Bank harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di
seluruh jajaran bank. Asas GCG yang harus dipastikan pelaksanaanya meliputi transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, indepedensi serta kewajaran dan kesetaraan. Asas GCG
diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) bank dengan
memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan
lainnya.
A. TRANSPARANSI
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan
penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat
diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Transparansi diperlukan agar bank menjalankan bisnis secara objektif, profesional, dan
melindungi kepentingan konsumen.
B. AKUNTABILITAS
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan
cara mempertanggungjawabkannya. Bank sebagai lembaga dan pejabat yang memiliki
kewenangan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan
akuntabel. Untuk itu bank harus dikelola secara sehat, terukur dan professional dengan
memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah, dan pemangku kepentingan
lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
C. RESPONSIBILITAS
Responsibilitasmengandung unsur kepatuhan terhadap peraturan perundang‐undangan
dan ketentuan internal bank serta tanggung jawab bank terhadap masyarakat dan
lingkungan. Responsibilitas diperlukan agar dapat menjamin terpeliharanya
kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga
korporasi yang baik atau dikenal dengan good corporate citizen.
D. INDEPENDENSI
Independensi mengandung unsur kemandirian dari dominasi pihak lain dan objektifitas
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam hubungan dengan asas
independensi (independency), Bank harus dikelola secara independen agar masing‐
masing organ Perusahaan beserta seluruh jajaran dibawahnya tidak saling mendominasi
3 dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi
obyektivitas dan profesionalisme dalammelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
E. KEWAJARANDANKESETARAAN
Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsur perlakuan yang adil dan
kesempatan yang sama sesuai dengan proporsinya. Dalam melaksanakan kegiatannya,
bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham, konsumen dan
pemangku kepentingan lainnya berdasarkan
______________________________
Prinsip GCG dalam Rekrutmen Direksi BUMNAkhir-akhir ini masalah seleksi (rekrutmen) calon direksi BUMN banyak mendapatkan sorotan. Dalam era transparansi seperti saat ini, sudah tidak zamannya lagi rekrutmen atas calon Direksi BUMN dilakukan secara tertutup dan beraroma kolusi dan nepotisme. Beberapa waktu yang lalu Menteri BUMN telah melantik para ddreksi BUMN. Mudah-mudahan dalam rekrutmen direksi BUMN tersebut telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Adanya transparansi dalam rekrutmen direksi BUMN merupakan salah satu implementasi dari prinsip-prinsip GCG.RegulasiKetentuan tentang rekrutmen Direksi BUMN telah diatur pada Pasal 16 UU No.13 / 2003 tentang BUMN. Pertama, anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. Kedua, pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Ketiga, calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Dalam penjelasan Pasal 16 UU tersebut antara lain disebutkan, untuk memperoleh calon-calon anggota direksi yang terbaik, diperlukan seleksi melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh menteri selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan ditunjuk oleh menteri selaku pemegang saham dalam hal sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, khusus bagi direksi yang mewakili unsur pemerintah.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero. Mekanisme SeleksiPemerintah melalui Kementerian BUMN memiliki wewenang untuk melakukan rekrutmen calon direksi dalam rangka mengisi kekosongan beberapa direksi BUMN. Sumber perekrutan direksi BUMN selain usulan dari komisaris BUMN dapat juga dilakukan melalui perburuan orang (head hunter) secara langsung. Mekanisme seleksi direksi BUMN dilakukan paling tidak melalui 6 tahapan. Pertama, bakal calon masuk dalam daftar (long list) pertama yang diusulkan oleh masing-masing komisaris BUMN. Kedua, calon yang lulus masuk dalam tahap long list kedua yang diuji oleh konsultan dan departemen terkait melalui rapat tim evaluasi. Ketiga, nama-nama calon diperingkat sesuai hasil penilaian konsultan. Keempat, nama-nama calon dimasukkan ke Tim Evaluasi di Kementerian BUMN. Pada tahap ini para calon kembali dibuat ranking tahap kedua untuk selanjutnya hasil fit & proper test diserahkan ke Menteri BUMN. Kelima, hasil fit & proper test diserahkan ke Tim Penilai Akhir (TPA). Keenam, setelah diproses di TPA baru dapat ditetapkan siapa yang berhak menjadi Direksi BUMN yang dituangkan melalui surat keputusan.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN. Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi yang akan disampaikan ke Menteri BUMN.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN. Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi yang akan disampaikan ke Menteri BUMN.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN. Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi yang akan disampaikan ke Menteri BUMN. Menteri BUMN mempunyai hak untuk mencoret dua nama, sehingga menjadi tinggal tiga nama yang akan diajukan kepada TPA yang diketuai oleh Presiden. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 / 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Dewan atau Pengawas BUMN, untuk pengangkatan calon direksi BUMN, sebelum dibawa dalam RUPS, para calon itu sudah melewati satu penilaian akhir dari TPA yang terdiri atas Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Menneg BUMN, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta menteri teknis yang lingkup tugasnya meliputi bidang kegiatan dari usaha BUMN itu. Menurut Sekretaris Meneg BUMN beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan diikutkan pula dalam Tim Penilai Akhir tersebut. Keikutsertaan Menkeu dalam TPA, menurut saya cukup wajar, mengingat cakupan dan kewenangan yang melekat pada jabatan Menkeu yang cukup penting dan strategis dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk BUMN. ToolFit & proper test merupakan salah satu proses yang harus dilakukan Kementerian BUMN dalam rangka rekrutmen (seleksi) calon direksi BUMN. Perlu diingat, proses fit & proper test bukan tujuan akhir, namun hanya alat untuk mendapatkan calon direksi sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya intervensi pihak lain yang memiliki kepentingan terselubung, baik dari partai politik maupun pemegang kekuasaan yang mengakibatkan pengambilan keputusan menjadi tidak netral. Kita masih ingat, pada masa lalu BUMN menjadi lahan subur “penjarahan” dan sering menjadi “sapi perah” untuk kepentingan politik praktis pihak-pihak tertentu. Meskipun penentuan direksi BUMN berada di TPA namun agar dihindarkan adanya calon titipan yang bertentangan dengan prinsip GCG, terutama kewajaran (fairness) serta dapat menimbulkan benturan kepentingan.UjianPemerintah dalam hal ini Menteri BUMN mendapat ujian yang cukup berat dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi direksi BUMN. Hal paling utama yang harus dikedepankan dalam memilih ireksi BUMN adalah masalah kompetensi, integritas serta profesionalisme. Apabila dimungkinkan, hendaknya dipilih calon direksi yang independen sehingga tidak memiliki benturan kepentingan dan relatif lebih aman. Pemerintah perlu lebih giat lagi dalam mensosialisasikan fit & proper test kepada publik, untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang upaya-upaya pemerintah dalam rangka rekrutmen Direksi BUMN.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik. Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG dapat terwujud.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik. Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG dapat terwujud.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik. Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG dapat terwujud. sumber : Oleh : Muh. Arief EffendiSelasa, 8 Januari 2008 - 4:00 WIB_________________PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE dalam pemerintahPada dasarnya prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sudah lama menjadi focus perhatian di negara-negara maju, seperti di Amerika, Prancis, Inggris, Jepang, Korea yang kemudian juga menyebar ke negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pada dasarnya prinsip GCG menghendaki keberadaan dunia usaha dan praktek bisnis pada umumnya harus dapat menyeimbangkan antara profit orientation dengan customer service. Dunia usaha dapat mengembangkan modal dan keuntungan sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain juga harus memenuhi aturan main (rule of game) yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan bermutu kepada masyarakat konsumen.Adapun secara umum prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut :1. Prinsip Kepatuhan terhadap Aturan dan HukumPrinsip kepatuhan terhadap hukum yang dimaksud di sini adalah ketaatan penyelenggaraan usaha atau bisnis terhadap hukum yang berlaku. Secara tertulis hukum itu dapat berupa undang-undang dan peraturan pemerintah, atau kesepakatan tertulis antara dua orang atau lebih. Selain hukum formal, juga terdapat hukum non formal yang merupakan konsensus sebuah kelompok masyarakat.2. Prinsip Transparansi atau KeterbukaanPrinsip transparansi adalah prinsip untuk bersedia melakukan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai jasa, produk, dan kebijakan dari institusi atau perusahaan kepada stakeholder dan shareholder , baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal. Transparansi sering juga diidentikkan dengan kesempurnaan atau keutuhan informasi.3. Prinsip Akuntabilitas/Tanggung Gugat ( accountability )Prinsip akuntabilitas atau tanggung gugat adalah prinsip bisnis beretika berkelanjutan yang berkaitan dengan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan atau institusi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan efesien.4. Prinsip Pertanggungjawaban ( responsibility )Prinsip pertanggungjawaban adalah prinsip kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan atau institusi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Selain itu prinsip ini juga bermakna pemenuhan kewajiban institusi atau perusahaan kepada semua pemangku kepentingan baik di internal maupun eksternal yang menjadi hak mereka.5. Prinsip Kewajaran ( fairness )Prinsip kewajaran adalah prinsip pengelolaan perusahaan atau institusi yang didasarkan pada keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.6.Prinsip Kejujuran ( honesty )Prinsip kejujuran adalah prinsip kesesuaian antara perkataan, perbuatan dengan kondisi sebenarnya dan atau aturan yang ada menyangkut materi atau informasi yang relevan dalam kegiatan, praktek atau pengelolaan perusahaan atau institusi. Secara praktis adalah tidak adanya kebohongan antara perusahaan dengan semua stakeholder dan shareholder menyangkut materi dan informasi yang relevan bagi mereka.7. Prinsip Empati ( compassion )Prinsip empati adalah prinsip perlakuan kepada stakeholder dan shareholder oleh sebuah perusahaan atau institusi sebagaimana mereka sendiri ingin diperlakukan dalam pengelolaan bisnis atau usaha. Secara operasional adalah bagaimana memperlakukan pihak lain seolah-olah memperlakukan diri sendiri. Jika diri sendiri tidak ingin dibohongi, maka pihak lain juga menginginkan yang sama. Jika diri sendiri ingin diperlakukan sopan, maka semestinya memperlakukan pihak lain dengan sopan juga.8. Prinsip Kemandirian ( independence )Prinsip kemandirian merupakan suatu keadaan dimana perusahaan atau institusi dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.Prinsip-prinsip GCG bagi dunia usaha di atas secara umum sebenarnya sudah tersurat dan tersirat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. 


0 komentar:

Posting Komentar