1. Kasus ini merupakan kasus yang terjadi antara pihak AMAN (Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara) yang menentang keputusan pemerintah
mengenai UU No. 41/1999. UU ini dianggap melahirkan ketidakpastian
hak bagi masyarakat adat atas wilayah adat mereka yang akhirnya
melahirakn kemiskinan bagi masyarakat adat itu sendiri (Kasepuhan
Cisitu, Lebak, Banten). Lebih khususnya mereka meminta MK untuk
membatalkan dan merubah (penambahan atau pengurangan) terhadap
beberapa pasal di antaranya: 1. Pasal 1 ayat 6: Hutan adat adalah
hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 2.
Pasal 4 ayat 3: Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak
masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasib masyarakat.
Solusinya jadi seharusnya pemerintah lebih mementingkan juga nasib-nasib masyarakat yang memang masih berkeyakinan terhadap adat,karena menurut mereka semua adat itu adalah salah satu peninggalan nenk moyang yang memang harus dijalanin,dan tidak boleh diapus,karena mereka sudah berkeyakinan seperi itu,memang sekarang jamannya sudah moderen,tapi apa boleh buat jika lah mereka bependidikan tinggi pun meraka pasti mengerti,tapi pendidkan mereka diluar sana pun masih kurang,jadi tidak bisa menyalahkan mereka semua juga
Solusinya jadi
0 komentar:
Posting Komentar