Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Sabtu, 23 Maret 2013

CONTOH KASUS ILMIAH

1.  Kasus ini merupakan kasus yang terjadi antara pihak AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) yang menentang keputusan pemerintah mengenai UU No. 41/1999. UU ini dianggap melahirkan ketidakpastian hak bagi masyarakat adat atas wilayah adat mereka yang akhirnya melahirakn kemiskinan bagi masyarakat adat itu sendiri (Kasepuhan Cisitu, Lebak, Banten). Lebih khususnya mereka meminta MK untuk membatalkan dan merubah (penambahan atau pengurangan) terhadap beberapa pasal di antaranya: 1. Pasal 1 ayat 6: Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 2. Pasal 4 ayat 3: Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasib masyarakat.
Solusinya jadi seharusnya pemerintah lebih mementingkan juga nasib-nasib masyarakat yang memang masih berkeyakinan terhadap adat,karena menurut mereka semua adat itu adalah salah satu peninggalan nenk moyang yang memang harus dijalanin,dan tidak boleh diapus,karena mereka sudah berkeyakinan seperi itu,memang sekarang jamannya sudah moderen,tapi apa boleh buat jika lah mereka bependidikan tinggi pun meraka pasti mengerti,tapi pendidkan mereka diluar sana pun masih kurang,jadi tidak bisa menyalahkan mereka semua juga

Solusinya jadi

0 komentar:

Posting Komentar